SUBANG-Peristiwa pimpinan ponpes yang melakukan pencabulan, menggemparkan Kabupaten Subang. Tersangka DAN yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena diduga mencabuli santriwatinya lebih dari Tujuh kali. Keberadaan Ponpes yang pernah dipimpinnya tersebut, menjadi sorotan khalayak ramai. Kementerian Agama Kabupaten Subang akhirnya mendatangi lembaga terlama di Kabupaten Subang tersebut.
Kepala Seksi Pontren Kementerian Agama Kabupaten Subang Alfan Surury mengatakan, plang Ponpes diturunkan dengan kesepakatan dan saran keluarga juga pihak kepolisian. “Pihak lembaga juga sudah berdiskusi dengan pihak kepolisian setempat, untuk meredam perhatian. Karena itu kan ada juga lembaga formalnya SMP dan SMA,” ujarnya.
Kemenag dengan pihak lembaga tersebut, Alfan menuturkan, atas saran dari Kasat Binmas Polres Subang melakukan musyawarah. Akhirnya, keluarga yayasan lembaga tersebut melakukan reshuffle kepemimpinan, yang sebelumnya pimpinan pondok pesantren yang dijabat DAN. “Dikabarkan diganti oleh adiknya, yaitu Ustad Suheri,” ungkapnya.
Baca Juga:PLN UP3 Purwakarta Siap Dukung Subang Investment SummitAksi Heroik Babinsa Serda Amin Gagalkan Pencurian
Pasca kejadian tersebut, Alfan melanjutkan, Kemenag melaporkan ke Kanwil Kemenag. Reshuffle pun juga diinginkan oleh Kanwil Kemenag. Adapun pihak keluarga yayasan, saat ini berdiskusi apakah masih akan menggunakan nama ponpes Asyyaifah atau akan diganti namanya. “Mereka sedang berdiskusi. Jika mereka mau mengganti nama, tentunya harus mengusulkan ke Kemenag dan diusulkan ke Kanwil,” terangnya.
Alfan menambahkan, Kemenag pasca kejadian tersebut melakukan himbauan kepada ponpes yang ada di Kabupaten Subang, agar jangan sampai terulang lagi kejadian yang membuat tercorengnya nama ponpes. “Kita ingatkan dan diimbau, terutama bagi para tenaga pengajarnya,” katanya.
Sebelum DAN ditahan, ternyata istri tersangka pernah mendatangi kantor Kemenag Kabupaten Subang untuk berkonsultasi.
Alfan menjelaskan, beberapa bulan sebelum kejadian tersebut, istri yang bersangkutan melakukan konsultasi. Beliau mempertanyakan tentang mekanisme pensiun dini karena yang bersangkutan staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang. “Konsultasi sebelum terjadi penahanan,” katanya.
Meski demikain, Alfan mengatakan, untuk pensiun dini yang bersangkutan tidak bisa memenuhi syarat. Ada poin-poin yang tidak bisa terpenuhi. Seperti contohnya, usia yang mengajukan harus 45 tahun dan lainnya. “Tidak bisa terpenuhi jika melakukan pensiun dini,” katanya.