JAKARTA-Kasus pencabulan santriwati oleh tersangka MSAT, anak pengasuh Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, berimbas meluas. Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional pesantren tersebut.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Baca Juga:Mitigasi Risiko dan Tantangan Global, Pemerintah Terus Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi NasionalHUT ke 60 Yonarmed 9 Pasopati Kostrad, Semakin Mawas Diri dan Profesional dalam Menjalankan Tugas
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.(disway/ysp)