PURWAKARTA-Seorang pria berinisial MD (32) yang merupakan bendahara di Kantor Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, harus berurusan dengan polisi. Betapa tidak, MD diduga membawa kabur uang anggaran dana desa (ADD) dan uang pendapatan Desa Cirende lainnya dengan nilai total Rp270 juta.
“Tanpa disangka, MD ternyata memiliki niatan tidak baik dengan memalsukan tanda tangan kepala desa dan memanfaatkan stempel yang berada di tangannya,” ujar Darmaji.
Alhasil, sambungnya, MD pun melakukan pencairan dana desa tanpa sepengetahuan kepala desanya atau aparat desa lain dan membawanya kabur.
Baca Juga:Udah Tau Belum? Ini Cara Mengirim Pesan Whatsapp Tanpa Menyimpan NomorBanyak Libur! Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama 2022 Terbaru
“Setelah mengambil uang tersebut, pelaku tidak menyerahkannya ke Kepala Desa Cirende. Bahkan, saat coba dihubungi, telepon selulernya tidak aktif. Hingga beberapa hari kemudian, keberadaan pelaku pun sulit dijumpai,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Darmaji, pihak Pemerintahan Desa Cirende pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Campaka, Polres Purwakarta karena disinyalir dengan sengaja menghilang dan membawa kabur uang tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Darmaji.
Saat mengetahui keberadaan pelaku, jajarannya pun bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
“Dalam kurun waktu 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku di salah satu kafe di Kota Cimahi, Jawa Barat. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Campaka guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Cirende Hanafiah mengatakan, MD menghilang dan tidak berkantor seperti biasa setelah diberi kuasa olehnya mencairkan uang dana desa di Bank BJB Purwakarta pada 4 Juli 2022 lalu.