SUBANG-Bupati Subang, H Ruhimat berkomitmen untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bentuk konkritnya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Subang No 63 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Wajib PAUD Satu Tahun dan Merdeka Belajar.
Perbup tersebut mulai disosoalisasikan melalui Seminar Sehari bertemakan Implementasi Peraturan Bupati Subang No. 63 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Wajib PAUD Satu Tahun dan Merdeka Belajar di Aula Pemda, Senin (11/7).
Bupati Subang H. Ruhimat, didampingi Ketua Forum PAUD Kabupaten Subang Hj. Yoyoh Sopiah Ruhimat, hadir dalam seminar tersebut.
Baca Juga:Pengadilan Negeri Dukung Inovasi Terbaru Pengadilan TinggiBank bjb Hadiahi Nasabah Hewan Kurban
Narasumber seminar ini Gugyh Susandy SE., M.Si., C.B.M yang merupakan dosen dan pemerhati pendidikan serta Tatang Komara S.Pd.,M.Si Kepala Disdikbud Subang.
Ketua Pelaksana, H. Ade Mulyana M.Pd mengatakan, Forum PAUD dibentuk demi terwujudnya PAUD yang berkualitas.
“Forum PAUD ini merupakan gabungan dari organisasi mitra untuk mewujudkan PAUD berkualitas dengan membangun kualitas organisasi secara profesional sehingga,” ungkapnya.
Ade menjelaskan Perbup No 63 Tahun 2022 adalah bentuk keseriusan Bupati Ruhimat dalam mendukung peningkatan kualitas PAUD di Kabupaten Subang.
“Perhatian yang luar biasa dari Bupati dengan penerbitan Perbup No.63 Tahun 2022 yang merupakan wujud perhatian serius dati Pemerintah untuk peningkatan kualitas PAUD yang akhirnya akan menjadikan generasi Subang ke depan akan semakin baik,” jelasnya.
Ade menyampaikan, masa kepemimpinan Bupati Ruhimat adalah masa emas PAUD. “Kepemimpinan Bapak Ruhimat adalah masa emas dunia PAUD. Bahkan satu bulan pertama beliau dilantik, honor kesejahteraan PAUD naik,” bebernya.
Di akhir laporannya, Ade menjelaskan Perbup No.63 Tahun 2022 adalah regulasi yang menegaskan pentingnya peran PAUD dan pentingnya semua pihak dapat mendukung program pendidikan.
Baca Juga:JNE Bersama TIKI Bagikan 4.000 Daging KurbanPembangunan Mal Pujasera Tahun 2023, Pedagang: Bosan Menunggunya
“Dengan keseriusan Kang Jimat membentuk regulasi yang melindungi dan menyemangati kita. Peraturan ini menegaskan bagaimana anak usia dini di Kabupaten Subang tidak boleh tidak terlayani dan saya ingatkan pendidikan bukan hanya tanggung jawab lembaga, karena pendidikan adalah tanggung jawab semua pihak,” jelasnya.
Ketua Forum PAUD Kabupaten Subang, Hj. Yoyoh Sopiah Ruhimat menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang atas diterbitkannya Perbup No 63 Tahun 2022.