SUBANG – Perkara pelanggaran protokol kesehatan Taman Angggur Kukulu sudah masuk ke pengadilan. Sidang pertama yang diagendakan Selasa (12/7) ditunda.
Agenda sidang pertama yakni pembacaan dakwan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Lucky Maulana AR SH mengatakan, sidang pertama perkara Taman Angggur Kukulu ditunda karena majelis hakim tidak lengkap.
“Iya majelis hakim tidak lengkap jadi ditunda minggu depan,” bebernya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Taman Anggur Kukulu Fajar Sidiq SH mengatakan, akan menunggu jadwal sidang pertama hingga minggu depan.
Baca Juga:Bukan Sembarang Tanaman, Berikut Deretan Manfaat Aglonema Bagi KesehatanDeretan Keistimewaan Tanaman Porang Bagi Kesehatan, No 3 Incaran Perempuan!
Kuasa hukum sudah mempersiapkan pembelaan. Dalam konser Tri Suaka di Taman Anggur Kukulu beberapa waktu lalu, kata Fajar, sudah mengantongi izin resmi dari berbagai lintas sektor.
“Sesungguhnya Taman Angggur Kukulu sudah menempuh izin yang resmi, kita ada bukti otentiknya kok,” katanya.
Fajar menyampaikan, dalam perkara tersebut polisi sudah menetapkan General Manager Taman Anggur Kukulu sebagai tersangka pada 28 Februari 2022.
Aldo dijerat dengan pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia diancaman 6 bulan penjara dan atau denda sebesar 500 juta.
“Saya terangkan sekali lagi, izinnya tidak ilegal, tapi resmi. Bahkan izin yang diberikan untuk dua kegiatan termasuk konser di Taman Anggur Kukulu,” bebernya.(ygo/ysp)