Kuasa Hukum Yosep Akan Surati Presiden hingga Kapolri, Ini Permintaannya

Kuasa Hukum Yosep Akan Surati Presiden hingga Kapolri, Ini Permintaannya
0 Komentar

SUBANG-Perkara pembunuhan dengan kekerasan ibu dan anak di Jalancagak, saat ini memasuki bulan ke-11. Penanganan perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat kabupaten Subang tersebut, berawal di Polres Subang, hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Penanganan yang memakan waktu lama, membuat masyarakat bertanya-tanya begitu sulitnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah korban di Kampung Siseuti Desa Kecamatan Jalancagak.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat SH mengatakan, kasus perampasan nyawa Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, perkara yang ditangani pihak kepolisian sudah sangat terlalu lama, bahkan berlarut-larut. “Saya memandang ini sangat lama, karena sudah hampir setahun belum ada penetapan tersangka,” katanya.

Baca Juga:Baru Empat Daerah di Jabar, Aplikasi MyPertamina Belum Diberlakukan di SubangPerbup No 63 Dukung Peningkatan Kualitas PAUD

Dijelaskan Rohman, timnya akan berkirim surat kepada Presiden dan Kapolri, untuk meminta perlindungan hukum. Kliennya Yosep mengiginkan penanganan dilakukan secepatnya dan penetapan tersangka dilakukan, karena fitnah terhadap kliennya sudah sangat banyak. “Tim kami segera menyurati presiden dan Kapolri untuk meminta perlindungan hukum,” ungkapnya.

Menyurati petinggi Polri, Rohman menuturkan, dikarenakan pihaknya meminta agar kasus tersebut segera terungkap. Pihaknya meminta ada kejelasan. “Tolonglah berikan kepastian. Masyarakat pun memginginkan informasi yang jelas. Jangan belarut-larut,” kata Rohman.

Akibat penanganan yang cukup lama tersebut, Rohman mengatakan, tentu saja berdampak terhadap rumah yang jadi peristiwa pembunuhan tersebut. Jikalau pun tidak diperlukan lagi untuk menjadi TKP, maka kembalikan kepada pemiliknya. “Lihat saja, terbelengkalai. Rumput meninggi dan tidak terurus, kumuh,” ungkapnya.

Rohman menambahkan, rumah yang di police line dan terbelengkalai tersebut, adalah aset yang bernilai. Siapa yang bertangung jawab dan mendapat perlindungan yang sama di depan hukum. “Jangan karena penanganan yang lama, dampak kepada aset yang bernilai tersebut jadi terbelengkalai,” tegasnya.

Rohman mengatakan, kliennya Yosep, saat ini terpaksa tidak bisa tinggal di rumah yang di police line tersebut, karena perkara masih dalam penanganan. “Klien kami, tidak bisa tinggal di rumah tersebut dengan cukup lama,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar