Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Panyawungan Kabupaten Bandung Rusak Berat

RUSAK BERAT: Kondisi Jalan Panyawungan yang statusnya jalan kabupaten di Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang rusak berat. JABAR EKSPRES
RUSAK BERAT: Kondisi Jalan Panyawungan yang statusnya jalan kabupaten di Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang rusak berat. JABAR EKSPRES
0 Komentar

Apabila merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 24 ayat 1 tertuang, penyelenggara atau pemerintah yang membawahi status jalan diharuskan untuk memperbaiki kerusakan yang bisa berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Rambu peringatan atau tanda jalan rusak perlu dipasang, apabila perbaikan terkendala oleh kondisi seperti pandemi Covid-19 atau terbatasnya anggaran untuk keperluan yang lebih urgentsi.

Sementara jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak yang belum juga diperbaiki, maka pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 di pasal 273 tertuang, penyelenggara jalan atau pemerintah yang bertanggung jawab atas status jalan rusak itu bisa dikenai sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp120 juta rupiah.

Baca Juga:BPN Tak Bisa Jawab Tuntutan Warga Soal Dago ElosWujudkan Perusahaan Digital Paling Dipilih, Indosat Ooredoo Hutchison Miliki Kemampuan Lebih Baik

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Kecamatan Cileunyi, Iwan Gunawan menegaskan, terkait keberadaan Jalan Panyawungan statusnya milik Kabupaten Bandung.

“Kerusakan Jalan Panyawungan tersebut sudah dilaporkan dan diusulkan ke dinas terkait,” ujar Iwan.

Laporan pengajuan perbaikan Jalan Panyawungan yang sudah rusak berat itu, diakui Iwan sudah dilakukan sejak awal 2022 ke Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Sudah diagendakan untuk perbaikan, namun belum tahu kapan jalan tersebut tersentuh perbaikan,” tutup Iwan.(je/sep)

 

0 Komentar