Kongres Advokat Indonesia Pecat Razman Arif Nasution: Saya Mundur Bukan Dipecat

Kongres Advokat Indonesia Pecat Razman Arif Nasution: Saya Mundur Bukan Dipecat
Razman Arif Nasution
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES – Kongres Advokat Indonesia (KAI) memecat pengacara Razman Arif Nasution.

Razman dipecat lantaran banyak pengaduan soal sepak terjangnya yang dinilai tak mencerminkan sebagai advokat.

“Alasan pemecatan Razman, banyak pengaduan masyarakat tentang sepak terjangnya yang tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang advokat, baik dalam bertindak dengan klien, mantan klien dan terhadap penegak hukum,” kata Vice President Bidang Bantuan Hukum KAI, Petrus Bala Pattyona, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (16/7/2022).

Petrus mengatakan perilaku Razman telah merugikan organisasi advokai KAI yang dipresideni oleh Siti Jamailah Lubis.

Baca Juga:UPDATE Kondisi Banjir Garut: Ketinggian Air Sudah TurunKembali ke Tanah Air, Sejumlah Jamaah Haji Kloter 1 Asal Subang Disambut Bupati

Selain itu, kejanggalan juga ditemukan yakni terkait syarat Razman menjadi advokat.

“Dan setelah diteliti dokumen pengusulannya sebagai advokat banyak ditemukan kejanggalan tentang syarat-syarat seseorang yang akan menjadi advokat. Syarat-syarat seseorang yang menjadi advokat harus berijazah SH (sarjana hukum), harus ada surat keterangan magang, syarat penyumpahan di Pengadilan Tinggi, semua data diragukan,” katanya.

Selanjutnya, Petrus menyebut Razman lulus sarjana hukum pada tanggal 27 Juni 2014, namun Razman malah lebih dulu lulus menjadi advokat pada tanggal 8 Februari 2014.

Kemudian Razman disumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015.

“Padahal seseorang calon advokat dapat diambil sumpahnya di PT harus magang 2 tahun, apalagi sumpahnya diluar domisili. KTP-nya Medan lalu gimana diambil sumpahnya di PT Ambon. Semua data sangat diragukan sehingga DPP memutuskan untuk memecat sebagai pengurus, mencabut SK advokatnya, karena semua data diragukan, termasuk gelar-gelarnya yang seabrek itu tetap tak satu pun ijazah dilampirkan,” ujarnya.

“Data-data pengusulan menjadi advokat saat itu dapat dianggap valid karena ada bantuan oknum pengurus yang menjadi tempat magangnya,” tambahnya.

Sementara itu, Razman membantah dipecat KAI. “Saya bukan dipecat tapi saya mengundurkan diri dan pindah ke KAI (ORI) Pimpinan Pak Tjoetjoe pertanggal 14 Juli 2022,” kata Razman saat dimintai konfirmasi. (idr)

0 Komentar