Ketua GLPGPPPK Kabupaten Garut Serukan Seluruh Honorer Ikut Aksi Tuntut Status PPPK

Ketua GLPGPPPK Kabupaten Garut Serukan Seluruh Honorer Ikut Aksi Tuntut Status PPPK
Foto dokumentasi GLPGPPPK for JPNN.com
0 Komentar

Salah satu poin dalam SE tersebut adalah menghapus honorer mulai 28 November 2023. Selain itu, kata Meisi, PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah tahun 2022 akan expired.

“Kalau diundur 2023 sampai 2024, PermenPAN-RB 20/2022 keburu hangus. Sementara, ada aturan penghapusan honorer. Belum lagi ganti presiden, ganti kebijakan,” tuturnya.

0 Komentar