Mas Bechi Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidana 7 Hingga 12 Tahun Penjara

Mas Bechi Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidana 7 Hingga 12 Tahun Penjara
0 Komentar

SURABAYA-Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menjalani sidang perdana kasus pencabulan santriwati Pesantren Shiddiqiyah Jombang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7).

Agenda sidang perdana Mas Bechi adalah pembacaan dakwaan yang berlangsung selama 55 menit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menjerat mas Bechi dengan pasal berlapis juga dakwaan alternatif.

Baca Juga:Kuasa Hukum: Brigadir J Kemungkinan Tewas antara Magelang JakartaSerapan Anggaran Pemkab Subang Masih Rendah, Semester I Hanya 29,46 Persen

Mas Bechi dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9  tahun dan 294 KUHP ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan selama proses persidangan jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung secara humanis, tidak ada organisasi dari semua pihak.

“Tadi, agendanya membaca dakwaan jadi disitu tidak ada apapun. Hanya pembacaan dakwaan,” kata Mia seusai proses persidangan.

“Bukti dan saksi sudah dipegang. Berdasarkan penyidikan kami sudah melakukan pemberkasan. Berkas sudah diserahkan majelis hakim di persidangan,” kata Mia.

Mia menegaskan JPU bertugas untuk menyakinkan majelis hakim agar terdakwa bisa dijerat dengan pasal yang disangkakan.

“Berita acara kami yakinkan majelis hakim agar bukti yang sudah ada bisa menjerat pelaku (Mas Bechi),” kata Mia. Mia menjelaskan dalam kasus pencabulan santriwati ini hanya ada satu korban.

“Pelapor hanya satu, kami bisa angkat perkara kalo ada saksi,” ujar Mia.(jpnn/dsw/vry)

0 Komentar