BANDUNG BARAT-Delapan persen anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 untuk penanganan Covid-19, tidak dianggarkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Hal itu diungkapkan Pendamping Desa Kecamatan Lembang, Asep Yusuf kepada Pasundan Ekspres, Rabu (20/7).
Meski tidak melalui Musdesus, kata dia, penggunaan dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari DD harus melalui prosedur atau sesuai aturan. Pasalnya, penangan Covid-19 masuk kategori bidang kebencanaan.
“Karena masuk bidang kebencanaan tahapannya harus ada musdesus,” ucap Asep, Rabu (20/7).
Baca Juga:Terduga Pencuri Hewan di Wanayasa Purwakarta Nyaris Dihakimi Massa33.858 Pendaftar PPDB SMA Tidak Tertampung, Kuota Jalur KETM Berkurang
Hal tersebut (Musdesus), lanjut dia, dilakukan untuk diketahui oleh masyarakat, dengan RAB yang dibuat oleh pihak Pemdes.
“Kenapa harus musdesus?, bila nanti pertanggungjawaban dengan desanya bisa dipertangungjawbkan oleh semua pihak, anggaran tersebut oleh masyarakat dan desa sendiri yang membuat RAB,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Lembang Herman Permadi mengatakan, kegiatan penangan Covid-19 dari dana desa sudah dilaksanakan. Namun untuk administrasian belum dilengkapi.
“Prinsipnya kekurangan kelengkapan administrasi. Mereka sudah melaksanakan hanya belum dilengkapi administrasi saja,” jelasnya.(eko/sep)