SUBANG – Inspektorat Daerah (Irda) Subang mengaku telah memeriksa terhadap 58 pemerintah desa yang tak patuh melaporkan aset desa. Disinyalir, pemerintah desa tak melaporkan aset desa itu karena ada aset yang rusak maupun hilang.
Satu sisi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyebut, 58 pemerintah desa yang tak patuh melapor aset itu salah satunya karena faktor SDM.
Sekretaris Idra Kabupaten Subang H Uci Sanusi mengatakan, sudah melalukan pemeriksaan terhadap 58 pemerintah desa pada tahun 2021 lalu. Apalagi di 58 desa tersebut ada yang akan menggelar Pilkades serentak ketika itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irda menemukan adanya aset desa yang rusak, hilang bahkan dibawa oleh pemerintahan desa yang lama. Atas persoalan itu, Irda pun telah memanggil camat di mana desa itu berada.
Baca Juga:Tak Kunjung Sembuh! 20 Penderita TBC Ketergantungan ObatKumpulan Kata-kata Tentang Traveling, Cocok Untuk Caption Instagram
“Iya sudah kita panggil berikut dengan camatnya mengenai aset apa yang rusak atau hilang,” ujarnya.
Bahkan, Irda juga telah melaporkan kepada bupati mengenai aset desa yang rusak maupun hilang tersebut. Mengenai langkah selanjutnya, Irda menunggu instruksi bupati.
Sementara itu, tahun 2022 ini pun sudah melakukan pemeriksaan kepada 20 desa di luar 58 desa.
Sebelumnya, Kepala DPMD Subang Dadan Dwiyana mengatakan, pemerintah desa harus membuat laporan aset setiap tahunnya. Sehingga diketahui hilang maupun rusak.
“Harus ada pelaporan aset, itu sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2016,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dadan menyampaikan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan aplikasi Sistem Pencatatan Aset Desa (Sipades). Aplikasi itu digunakan di seluruh desa di Indonesia.
“Pelaporan bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk pelaporan asetnya. Selain wajib juga melaporkan aset desanya secara manual ke Dispemdes,” jelasnya.
Baca Juga:Realisasikan Dana Desa Bangun Jalan LingkunganPastikan Tidak Ada Travel Bermasalah, Kemenag Gencar Lakukan Edukasi
Dalam pelaporan aset desa secara manual, dinas rutin melakukan monitoring dan evaluasi. Ditemukan ada pemerintahan desa yang patuh, ada juga yang laporannya terlambat, bahkan ada yang tidak patuh sama sekali.
Dadan mengatakan, dari 245 desa ditemukan ada 58 desa yang tidak patuh melaporkan aset desa. Hal itu dikarenaka faktor dari SDM pemerintahan desa.
“Dimana dari 58 desa tersebut sebanyak 20 desa merupakan pemerintahan incumbent, sedangkan selebihnya adalah pemerintahan desa yang baru,” jelasnya.(ygo/ysp)