Uji Materi Aturan Ganja Medis Ditolak, Ketua MUI: Sudah Benar

Uji Materi Aturan Ganja Medis Ditolak, Ketua MUI: Sudah Benar
0 Komentar

JAKARTA– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis bilang sudah benar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai uji materi aturan ganja medis ditolak.

Cholil Nafis menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @cholilnafis.

Ketua MUI Pusat (2020-2025) itu diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk menyampaikan opini pribadinya.

Baca Juga:TP2D Dipuji Hari Dipertanyakan NarcaTahun 2022, Pengidap HIV/Aids di Subang Bertambah 163 Kasus

Sekarang Cholil Nafis turut angkat bicara terhadap MK yang menolak gugatan uji materi aturan ganja medis.

“Selama ini narkoba bukan pengobatan tapi sampingan, seperti menghilangkan rasa sakit saat berobat,” terang Cholil.

“Jadi belum ditemukan narkoba sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit,” lanjutnya, Kamis (21/7/2022).

Lebih lanjut Cholil juga merasa sepakat dengan sikap MK yang menolak uji materi ganja untuk keperluan medis.

“Sudah benar keputusan MK, kecuali ada uji medis dan penelitian baru yang menemukannya sebagai obat,” beber Cholil.

Ditolak MK

Sebelumnya MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Anwar, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:Beri Penyuluhan Saat MPLS, Polisi Ingatkan Siswa Jauhi Kenakalan RemajaTahu Sumedang Odjo Miliki Rasa Enak dan Gurih

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK Suhartyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat.

Hal itu disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

0 Komentar