Uji Materi Aturan Ganja Medis Ditolak, Ketua MUI: Sudah Benar

Uji Materi Aturan Ganja Medis Ditolak, Ketua MUI: Sudah Benar
0 Komentar

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.

 

Laman:

1 2
0 Komentar