SUBANG-Sekretaris Desa merupakan orang kedua di pemerintahan desa. Dia sebagai orang yang bertanggungjawab dalam mengelola administrasi desa baik rencana alokasi anggaran, surat menyurat, membuat usulan dan proposal serta membuat laporan keuangan desa secara umum.
Lalu mewakili kepala desa saat berhalangan menghadiri rapat. Namun saat kepala desa berhalangan tetap dan atau meninggal, maka Sekdes secara otomatis menjadi Plh kades berdasarkan aturan perundang-undangan dengan SK camat terkait.
Inilah yang saat ini dijalani Sekdes Kamarung Kiki Akbar yang menjabat Plh Kades Kamarung, karena Kades Kamarung Agus Warsito meninggal dunia. Agus merupakan orang tua dari Kiki Akbar.
Baca Juga:Sampalan Citapen Gagas Pertukaran Budaya Indonesia dan IndiaPendataan TORA Terhambat Pelepasan Tanah BUMN
Saat ini keseharian Kiki Akbar Plh Kades Kamarung, sebagai pelaksana harian menjalankan roda organisasi pemerintahan yang bersifat umum, seperti soal administerasi, anggaran dan keuangan berjalan sebagai mana mestinya.
“Ya ini tugas Plh saya jalankan agar roda organisasi berjalan, pelayanan dan pelaksanaan anggaran berjalan pula,” kata Kiki saat ditemui Pasundan Ekspres di ruang kerjanya, Kamis (21/7).
Sementara soal kebijakan, Plh tidak bisa memutuskan sebelum ada kades yang definitif.
Sebagai Sekdes Kiki saat ini memegang dua wewenang sebagai Sekdes juga sebagai Plh Kades, memberikan pelayanan dan mengendalikan organisasi pemerintahan.
“Mohon dukungan dari rekan dan masyarakat dalam mengemban amanat ini,” tukasnya.(dan/ysp)