Ketentuan Penerbitan Perizinan untuk Pengelolaan Limbah B3 oleh Pemerintah Pusat

Ketentuan Penerbitan Perizinan untuk Pengelolaan Limbah B3 oleh Pemerintah Pusat
0 Komentar

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang, respon soal pembangunan pabrik limbah pengolahan bahan berbahaya beracun (B3) di Kampung Segrang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang terus menuai polemik.

Hal tersebut dipaparkan oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi dalam sidang paripurna pekan kemarn.

Dia menyebut jika berdasarkan Peraturan pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perlindungan pngelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:Kang Hengki Raih Penghargaan Penggerak Koperasi Madya  Hadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional, Menko Airlangga Gelorakan Semangat Transformasi dan Pemberdayaan Koperasi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2 Tahun 2020 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

“Serta Permen No 6 Tahun 2021 tata cara persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, maka prihal pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan, pemanfaatan dan pengolahan limbah B3 berada pada kewenangan pemerintah pusat atau Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” paparnya.

Dengan ketentuan di atas menurut Agus, pemerintah Kabupaten Subang tidak bisa menerbitkan perijinan dalam bentuk apapun. (idr)

0 Komentar