SUBANG-Kasus tanah timbul di Desa Patimban menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Kejari hingga saat ini sudah meminta keterangan hingga 30 orang yang diduga ada kaitan dengan kasus tanah timbul tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa SH mengatakan, proses penanganan perkara tanah timbul terus berjalan. Sejak tahun 2018-2022 terus dilakukan pemeriksaan para saksi yang mengetahui perkara tersebut.
“Dalam surat perintah dalam penyelidikan yang diterbitkan itu objeknya tanah bengkok desa. Nah kita terus lakukan penanganan sampai saat ini,” ungkapnya belum lama ini.
Baca Juga:Perebutan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Karawang, Pendi Anwar Kalahkan CellicaDP2KBP3A Subang Maksimalkan Kolaborasi Kabupaten Layak Anak
Kepala Seksi Pidana khusus Kejari Subang Aep Saepuloh SH mengatakan, sejauh ini sudah ada 30 orang yang dimintai keterangan berkaitan dengan perkara tanah timbul di Desa Patimban. Mulai dari pihak KSOP Pelabuhan Patimban, camat, kepala desa hingga swasta.
“Sudah kita panggil dan kita mintai keterangan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, sudah mengarah ke orang yang diduga melakukan tindakan pidana dalam perkara tanah timbul. Namun Kejari masih harus terus mengumpulkan bukti yang kuat.
“Maka dari itu kita terus cari bukti yang kuat, dan harua diketahui mengenai tanah timbul ini kita juga sudah menggelar ekspos ke Kajati Jawa Barat,” bebernya.
Sebelumnya, Jaksa Agung S Burhanudin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah dan Surat Edaran Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
Jaksa Agung meminta para Jaksa Agung Muda mencermati tentang persoalan mafia tanah. Keberadaan mafia tanah meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian negara hingga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.(ygo/ysp)