Dugaan SKD Fiktif Tanah Timbul di Patimban Beredar, Legislatif dan Aktifis Dukung Penegak Hukum

Dugaan SKD Fiktif Tanah Timbul di Patimban Beredar, Legislatif dan Aktifis Dukung Penegak Hukum
Najib Jordie Faturahman Anggota DPRD Subang Fraksi PDI Perjuangan
0 Komentar

SUBANG-Kegiatan pembangunan proyek Pelabuhan Internasional Patimban dan pembangunan akses infrastruktur di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan pembanguan proyek itu disebut-sebut diiringi dengan maraknya penjualan tanah timbul.

Hanya dengan bermodalkan Surat Hak Milik (SHM), Surat Pemberitahuan Pajak Terulang (SPPT) dan Surat Keterangan Desa (SKD) yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh pemerintahan desa maka tanah tersebut menjadi hak milik. Belakangan diendus juga soal dugaan SKD tersebut fiktif, alias tidak melibatkan nama pemilik tanah yang tercatat dalam SKD pada saat obyek itu dijual. Namun, jika hal itu diketahui oleh orang yang namanya dicantumkan dalam SKD, maka akan diganti dengan SKD lokasi garapan lainnya.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Baca Juga:Sutrisno Dukung Peningkatan Produksi PertanianKejaksaan Subang Tangani Kasus Tanah Timbul Desa Patimban, KSOP Hingga Kades Dimintai Keterangan

RI Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa Tanah Timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan/atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai Negara.

Anggota DPRD Subang dari Fraksi PDIP Najib Jordie Faturahman juga turut mengemukakan pendapatnya soal perkara tersebut. Dia menyebut, jika memang terbukti ada temuan seperti klaim atas tanah timbul serta adanya dugaan SKD fiktif, maka harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Diklaim menjadi milik desa saja itu menyalahi aturan, apalagi oleh perorangan. Sesuai dengan peraturan menteri, tanah timbul itu hak penguasaannya oleh negara. Saya mendukung APH untuk optimal melakukan pemeriksaan atas perkara tanah timbul di Patimban ini,” ungkapnya.

Kendati demikian, Najid berharap meski dengan adanya dugaan tersebut, tetap tidak mengganggu pembangunan yang sedang berlangsung di sana. Apa yang saat ini sedang berlangsung di Patimban, kata Najib merupakan pembangunan yang akan membawa Subang ke arah kemajuan.

“Pemeriksaan harus terus dilakukan Kejari. Supaya kita juga mengetahui kebenaraan dugaan tersebut. Apakah terbukti atau sebaliknya? Apapun yang terjadi, yang penting tidak mengganggu aktivitas di sana, karena itu juga untuk kemajuan Subang ke depan,” tambahnya.

Sebelumnya, tepatnya pada hari Bhakti Adhyaksa, pihak Kejaksaan Negeri Subang merilis beberapa kasus yang sedang dalam penanganan. Antara lain, soal perkara tanah Pelabuhan Patimban. Hingga hari ini, Kejaksaan Negeri Subang masih melakukan lid khusus untuk menangani kahsus mafia tanah.

0 Komentar