BANDUNG BARAT-Sebanyak 30 persen pemilik kendaraan di Bandung Barat belum bayar pajak kendaraan. Untuk itu, Samsat Kabupaten Bandung Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ketua Tim Kerja Pendataan dan Penetapan Samsat KBB, Erin Novaristiawan mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 dimulai sejak tanggal 1 Juli -31 Agustus 2022.
Erin memgatakan, salah satu tujuan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk merangkul penunggak pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:1.150 Mahasiswa UIN Bandung Laksanakan KKN, Kang Hengki: Mahasiswa Bisa Memotivasi MasyarakatKafe Warung Pinus, Rekomendasi Tempat Nongkrong di Subang yang Hits dan Instagramable
“Data kami ada 30 persen dari pemilik kendaran belum membayar pajak, salah satu tujuan pemutihan pajak ini merangkul para penunggak tersebut,” ujarnya.
Erin mengatakan ada beberapa program pemutihan yakni diskon pembelian kendaraan baru dan diskon pajak kendaran bermotor secara berjenjang.
“Kalo yang bebasnya, ada yang bebas denda dihilangkan, ada denda nih itu kita hilangkan bebas tunggakan tahun ke lima, kalo nunggaknya lebih dari lima tahun wajib pajak bayar empat tahun. Bebas BBNKB ke dua bebas balik nama kendaraan kalau masyarakat masih punya kendaraan nama orang lain ini kesempatan bebas biaya,” katanya.
Erin berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk warga Bandung Barat.
“Himbauan dari saya, manfaatkan program pemutihan ini, karena waktunya sampai 31 Agustus,” katanya.(eko/sep)