TEKNOLOGI – Google dikabarkan sampai saat ini masih belum muncul pada situs PSE (penyelenggara sistem elektronik) Kementerian Komunimasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia.
Sekedar diketahui, situs PSE adalah list nama-nama perusahaan dan layanan digital yang sudah mendaftar sebagai PSE.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memaparkan bahwa Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.
Baca Juga:Fokus Tingkatkan Pengalaman Pelanggan, Indosat Ooredoo Hutchison Jadi Operator of The YearCatatan Harian Dahlan Iskan: Membaik Memburuk
“Google sudah mendaftar PSE sejak 20 Juli secara manual,” jelas Semuel Abrijani dalam konferensi pers virtual pada Minggu (31/7) via Jpnn.
Menurutnya, selain Google terdapat ratusan PSE yang turut mendaftar secara manual lantaran mengalami kesulitan sampai batas waktu yang diberikan habis.
Terancam Ga Bisa Dibuka! Apakah Google Sudah Daftar PSE Kominfo? Ini Penjelasannya
Semuel mengatakan di antara PSE yang mendaftar secara manual itu ada juga perusahaan domestik, terlebih lagi yang berasal dari sektor perbankan.
“Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin,” kata Semuel.
Kementerian meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program tersebut.
Tetapi, apabila mengalami hambatan, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual lewat surat-menyurat elektronik.
Usai mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS sebab terdapat sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh pihak pendaftar.
Diketahui, Platform Yahoo hingga hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu (30/7).
Baca Juga:Oknum Anggota DPRD Purwakarta Ditangkap karena Ketahuan Konsumsi SabuPemkab Bandung Bentuk Tim Khusus Percepat Penurunan Angka Stunting
Dirinya mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini bukan cuma soal pajak, nqmun tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.
Hal tersebut untuk menjawab keluhan bahwa platform Steam telah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.
Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar merpakan bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman, serta nyaman.(Jni)