Kemendikbudristek Himbau untuk Hentikan Sementara Sekolah PTM Jika Ditemukan Kasus Covid-19

Kemendikbudristek Himbau untuk Hentikan Sementara Sekolah PTM Jika Ditemukan Kasus Covid-19
IKUTI PELAJARAN: Siswa sedang mendapat pembelajaran dari guru saat mengikuti PTM.(ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
0 Komentar

JAKARTA-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya merespons peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Mereka menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan harus dihentikan sementara jika ada kasus positif Covid-19. Sebagai gantinya, dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias sekolah online lagi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 7/2022 tentang Diskresi PTM di Masa Pandemi Covid-19. Surat yang dikeluarkan pada 29 Juli 2022 itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Termasuk di lingkungan pendidikan tinggi atau kampus.

Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM. Khususnya soal penerapan protokol kesehatan, penemuan kasus aktif, pelacakan, dan percepatan vaksinasi.

Baca Juga:Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Ganjal ATMPemda Upayakan Penurunan Angka Stunting, Canangkan Orang Tua Asuh

Penghentian sementara PTM dirasakan Mesya, wali murid di salah satu SD swasta di kawasan Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan. Dia menceritakan, sejak awal tahun ajaran 2022–2023, sekolah anaknya menerapkan PTM 100 persen. Kemudian, karena ditemukan kasus Covid-19, diputuskan PJJ selama sepuluh hari.

“Untuk kelas bawah (I-III) SD PJJ duluan. Mereka sudah kembali PTM pada 29 Juli,” katanya.

Sedangkan kelas atas (IV-VI SD) mulai PJJ sejak 27 Juli. Kemudian kembali PTM pada 3 Agustus nanti.(jawapos/ysp)

0 Komentar