SUBANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang dr Maxi menginginkan di tiap kantor pemerintah dan pelayanan publik disiapkan ruangan khusus merokok (smoking area).
Dengan adanya ruangan itu, diharapkan orang tidak merokok sembarangan.
“PNS pun harus merokok di ruangan yang disiapkan, ini saya katakan harus ada smoking area,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dokter Maxi mengatakan, perokok tersebut diharapkan jangan meyebarkan asap dari tembakau yang membahayakan orang lain.
Baca Juga:Dorong Pembentukan Raperda KebudayaanYuk Simak! Berikut Deretan Penyebab Orang Bertengkar
Salah satu faktor penyakit TBC juga karena merokok. Untuk di Kabupaten Subang ada sebanyak 12.638 kasus pada tahun 2021. Sebanyak 2.914 kasus sudah tertangani dan terobati, semantara sisanya masih dalam penanganan.
“Menurut studi keseluruhan orang yang merokok memiliki resiko 73 persen lebih tinggi terinfeksi TB (tuberclose) dan berpotensi lebih dari dua kali lipat untuk mengembangkan TB aktif daripada yang tidak merokok,” jelasnya.
Maxi menyampaikan, dinas gencar melakukan sosialisasi bahaya rokok. Sosialisasi itu berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, fungsional Bidang Umum BP4D Kabupaten Subang H Iman Mutaqien SE MAP mengatakan, di tahun 2022 ini Pemda Subang mendapatkan dana DBHCHT sebesar Rp5 miliar.(ygo/ysp)