Hotman Paris Sebut Tidak Ditemukan Unsur Pidana oleh JNE Soal Dugaan Penimbunan Bansos Presiden 

Hotman Paris Sebut Tidak Ditemukan Unsur Pidana oleh JNE Soal Dugaan Penimbunan Bansos Presiden 
0 Komentar

JAKARTA-Kuasa hukum perusahaan ekspedisi, JNE Express, Hotman Paris menyebutkan bahwa tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan penimbunan bantuan sembako dari presiden (Banpres) di kawasan Depok, Jawa Barat.

“Secara hukum, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh JNE,” kata Hotman Paris saat jumpa pers di Jet Ski Cafe, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8).

Hotman menyebutkan bahwa video yang sempat viral di sosial media itu adalah fitnah karena menurut Hotman, kliennya tidak pernah menimbun Banpres.

Baca Juga:Mahasiswa POLSUB Sabet Gelar Best Team Work Kategori Animasi KMIPN 2022Disdikbud Subang Kirim 56 Meja dan Kursi ke SDN Banjarsari, Minta Sekolah Perbaiki Pelaporan Dapodik

“JNE tidak pernah menimbun beras Banpres tapi JNE membuang dengan cara menguburnya. Sedangkan beras penggantinya dipesan baru dan dibagikan kembali ke warga,” ujar Hotman.

Adapun penyebab beras sebanyak 3,4 ton itu dikubur karena kualitas beras tersebut sudah rusak dan tidak layak untuk disalurkan ke warga.

Sebelumnya, beras yang rusak karena terkena hujan saat pengiriman itu sempat disimpan selama 1,5 tahun di gudang JNE.

Selama penyimpanan, beras yang memang kualitasnya sudah buruk itu malah semakin rusak dan busuk.

Karena kualitas berasnya semakin buruk, pihak JNE berinisiatif membuang 3,4 ton beras itu dengan cara menguburnya.

“Karena semakin busuk, akhirnya dicarilah inisiatif agar beras ini dibuang saja karena kalau diedarkan ke masyarakat takut disalahgunakan,” jelas Hotman.

Selain itu, beras yang rusak juga sudah digantikan oleh pihak JNE, sehingga tidak ada keluarga penerima manfaat yang dirugikan atas kerusakan tersebut.

Baca Juga:Di Subang Kini Ada Bioskop Loh, Nonton Film Tak Perlu Jauh ke Luar DaerahJNE Sebut Tidak Ada Pelanggaran Soal Temuan Beras di Depok

Diketahui, dari total beras seberat 6.199 ton yang dialokasikan untuk warga Depok, Jawa Barat, kerusakan hanya sekitar 3,4 ton.

“Beras yang diterima JNE yaitu sebanyak 6.199 ton, yang rusak cuma 3,4 ton atau 0,05 persen. Beras yang rusak juga sudah diganti dengan baru,” jelasnya.

“Karena beras pengganti sudah dikirim pakai uangnya JNE maka beras yang rusak ini adalah milik dari JNE. Mau dikemanakan itu terserah JNE,” tandasnya.

Menurut Hotman Paris Hutapea, JNE sudah jadi korban fitnah, karena JNE tidak pernah menimbun beras.

“JNE buang beras JNE sendiri yang sudah rusak dimasukkan ke dalam tanah, kalau tujuannya menimbun dan keuntungan masa ditumpahkan begitu,” terang Hotman.

0 Komentar