Mudah! Ini Syarat Konten Youtube untuk Jaminan Pinjam ke Bank

Mudah! Ini Syarat Konten Youtube untuk Jaminan Pinjam ke Bank (ilustrasi Youtube, via Unsplash)
Mudah! Ini Syarat Konten Youtube untuk Jaminan Pinjam ke Bank (ilustrasi Youtube, via Unsplash)
0 Komentar

TEKNOLOGI – Para konten kreator youtube yang ingin melakukan pinjaman di Bank, kini tak perlu repot lagi mencari jaminan seperti sertifikat rumah atau bpkb untuk pengajuan, saat ini cukup dengan konten Youtube.

Seperti yang telah diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Yang menarik dalam point tersebut adalah mengizinkan penggunaan konten YouTube untuk jaminan pinjaman bank ataupun non-bank

Baca Juga:Ampuh! Begini Cara Agar Miss V Kembali Rapat Berdasar Saran Dokter Boyke, Senam Kegel!Catatan Harian Dahlan Iskan: Ninja Ginsu

Hal ini juga disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), yang menjelaskan bahwa konten Youtube sudah dapat dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Dengan aturan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memaparkan, regulasi itu memuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Kebijakan itu pun menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Lebih lanjut lagi, PP tersebut turut mengatur berbagai skema pembiayaan khusus bagi para pelaku ekonomi kreatif termasuk Youtuber.

Sehingga, dimasa depan, sertifikat kekayaan intelektual dpaar dijaminkan di bank sebagai fidusia.

Mudah! Ini Syarat Konten Youtube untuk Jaminan Pinjam ke Bank

Yasonna memberi contoh konten YouTube yang dapat dijadikan jaminan utang di bank.

  • Mempunyau penonton sampai jutaan.
  • Telah didaftarkan hak kekayaan intelektual, sehingga ada sertifikatnya.

“Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta, hak cipta lagu kah. Kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube dan kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” papar Yasonna.

Di samping itu, Yasonna menjelaskan, lembaga keuangan yang berwenang menaksir nilai jaminan dari video Youtube itu.

Baca Juga:Sekda Jabar Minta Optimalkan Peran Kecamatan di Era DisrupsiPLN UP3 Purwakarta Sosialisasi Bahaya Kelistrikan dan Program PLN

“Lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” pungkas Yasonna.(Jni)

0 Komentar