SUBANG – Nabila Maharani hadir sebagai saksi pada sidang ke 6 kasus kerumuman di wisata Taman Anggur kukulu, pada Senin 15 Agustus 2022.
Pengacara Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidik membenarkan jika Nabila Maharani juga Manager Tri Suaka hadir sebagai saksi, dengan saski lainnya termasuk Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr Maxi.
“Iya sidang masih berjalan, kalau Nabila sudah pulang,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Subang.
Baca Juga:Indonesia Dinilai Layak Kantongi Penghargaan IRRIBudiman Kembalikan Kebugaran Pemain, Daisuke Sato: Kami Nantikan Laga Selanjutnya
Seperti diketahui sebelumnya GM Taman Anggur Kukulu Aldo telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman 6 bulan penjara, dan atau denda Rp500 juta.
“Iya, klien kami Aldo ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 28 Februari 2022,” kata Kuasa Hukum Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidiq, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, pengelola Wisata Taman Anggur Kukulu menggelar konser dengan menghadirkan musisi Tri Suaka. Video konser itu tersebar di media sosial, hingga viral.
Saat itu Pemerintah Kabupaten Subang akhirnya menutup sementara destinasi wisata Taman Anggur Kukulu karena melanggar protokol kesehatan dengan menggelar konser di kawasan wisata. Penutupan sementara tempat wisata itu seusai Bupati mengeluarkan Surat Nomor PR.01/276/Disparpora. (idr)