BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa barat menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Komite sekolah di Jawa Barat telah ditandatangani oleh Gubernur Ridwan Kamil.
Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi mengatakan, penandatanganan ini merupakan antisipasi dari adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan
“Kisahnya Pergub komite sekolah ini, kalau dulu itu kan ada SPP ada uang bangunan yang dibayar oleh pemerintah dengan BOPD. Itu sesungguhnya membebaskan SPP tapi bagaimana membuat Pergub Komite sekolah tidak mencederai juga, dalam tanda kutip seolah-olah nanti tidak terjadi pungutan-pungutan lagi (pungli),” ucap Dedi, pada Selasa (16/8).
Baca Juga:Empat Desa di Jawa Barat Naik Kelas, Ridwan Kamil Serahkan MaskaraAkibat Cuaca Ekstrem, Sejumlah Bencana Alam Terjang 6 Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa dalam Pergub KomiteSekolah ini masyarakat atau orang tua siswa tetap akan memberikan sumbangan jika diminta oleh pihak sekolah.
Namun, dalam penarikan sumbangan tersebut, Dedi menjelaskan bahwa akan ada aturan yang diterapkan dalam Pergub KomiteSekolah.
“Di situ ada sumbangan masyarakat yang tidak bertentangan dengan aturan karena ada Permendikbud, dan mereka juga akan mengatur sedemikian, tapi hanya diatur mekanismenya, larangannya, termasuk juga menu pilihan,” imbuhnya.
Sehingga dalam hal tersebut, Dedi menuturkan bahwa nantinya pihak komite sekolah dengan para orang tua akan melakukan rapat terlebih dahulu.
“Tapi itu berdasarkan kesepakatan mereka, kemudian disediakan menu pilihan, bukan paksaan harus sekian (membayar sumbangan), untuk warga yang miskin itu akan dibebaskan,” pungkasnya. (rls)