Tiga WBP Lapas Purwakarta Hirup Udara Bebas, Dapat Remisi HUT ke 77 RI

Tiga WBP Lapas Purwakarta Hirup Udara Bebas, Dapat Remisi HUT ke 77 RI
TANDA TANGAN: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.(ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES)
0 Komentar

PURWAKARTA-Suhendi (25) tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Wajahnya tampak semringah. Betapa tidak, di momen HUT Ke-77 RI ini Suhendi mendapatkan remisi umum (RU) II dan langsung dinyatakan bebas.

“Alhamdulillah, terima kasih Bapak Kalapas dan Ibu Bupati. Saya tak sabar ingin pulang dan ketemu keluarga. Saya janji tak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya perbuat,” kata Suhendi bersungguh-sungguh saat ditanyai wartawan.

Suhendi, menjadi satu dari tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi dan langsung dinyatakan bebas. Sejatinya ada 10 WBP yang seharusnya langsung bebas, namun tujuh lainnya harus menjalani pidana subsider.

Baca Juga:Menko Airlangga Beberkan RAPBN TA 2023 Usung Poduktivitas Untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan BerkelanjutanTim Ekspedisi Kebangsaan Cirebon Bandung Tiba di Gedung Sate, Disambut Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Dari ke-291 warga binaan yang mendapatkan remisi umum, rinciannya adalah, mendapatkan potongan satu bulan masa tahanan ada 53 orang, dua bulan 59 orang, dan tiga bulan 93 orang. Kemudian, potongan empat bulan 41 orang, lima bulan 26 orang dan yang mendapat pengurangan masa tahanan selama enam bulan ada sembilan orang.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti sejumlah program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan Lapas dengan baik dan terukur.

“Tujuan utama program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Sopiana.

Dirinya juga menyampaikan bahwa kapasitas Lapas Kelas IIB Purwakarta berjumlah 250 orang, sementara untuk saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan berjumlah 448 orang yang terdiri dari tahanan sebanyak 97 orang dan narapidana sebanyak 351 orang.

Usai prosesi pemberian remisi, Lapas Kelas IIB Purwakarta juga melaksanakan pemusnahan ratusan barang bukti hasil penggeledahan atau razia di kamar-kamar Warga Binaan Lapas Purwakarta.

0 Komentar