“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kami Lapas Kelas IIB Purwakarta guna mencegah pengendalian narkoba dari Lapas dan mensterilkan lingkungan lapas dari barang-barang terlarang ada di kamar warga binaan,” ucap Sopiana.
Dirinya menambahkan, adapun barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penggeledahan dari September 2021 hingga awal Agustus 2022.
“Selama kurang lebih 11 bulan, petugas Lapas Purwakarta menemukan 70 unit handphone, 59 buah charger handphone, 22 buah headset, 49 buah kabel listrik, dua buah modem wifi internet dan 20 buah terminal listrik yang berhasil diamankan serta dimusnahkan hari ini,” ucapnya.
Baca Juga:Menko Airlangga Beberkan RAPBN TA 2023 Usung Poduktivitas Untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan BerkelanjutanTim Ekspedisi Kebangsaan Cirebon Bandung Tiba di Gedung Sate, Disambut Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Sopiana menyebutkan, pihaknya rutin melakukan sidak ke kamar-kamar warga binaan minimal empat kali dalam sebulan. “Ini untuk mencegah peredaran narkoba yang dilakukan para WBP yang ada di Lapas Purwakarta penggeledahannya kita lakukan secara rutin dan insidentil,” ujarnya tegas.(add/sep)