SUBANG-Berkas perkara oknum kyai cabul saat ini masih on progres. Tak lama lagi, persidangan pun akan segera digelar.
Kepala Seksi Pidana Umum, Lucky Maulana AR SH mengatakan, untuk perkara Oknum Kiyai berinisial DEN saat ini masih on progres. “Berkas pelimpahan yang dilakukan ihak kepolisian, masih belum lengkap. Menunggu kelengkapan berkas untuk nantinya bisa P21,” katanya.
Peristiwa tersebut menggegerkan warga Subang. Pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum kyai pimpinan Pondok Pesantren di Kalijati Subang mencabuli santriwatinya sendiri.
Baca Juga:Kasus Judi Online di Kawasan PIK, 78 Orang Ditangkap Polda Metro JayaGedung Sekolah Hampir Roboh, Siswa SDN Mekarmulya III Belajar Lesehan
Kejadian yang membuat marah warga Subang, terbongkar karena secarik kertas yang ditemukan ibu korban yang sedang menyapu ruangan di rumahnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Oknum kyai tersebut sudah dipecat dengan tidak hormat dari status PNS nya. Sebelumnya, kyai tersebut mengajukan pensiun dini dari tempatnya bertugas di Kementerian Agama Kabupaten Subang.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Subang Dra Nunung Suryani MSi mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur sangat tidak dibenarkan. DP2KBP3A berkolaborasi dengan kepolisian, KPAD, untuk memberikan ketenangan terhadap korban. “Kita sempat mengunjungi ke rumahnya, khawatir terkena dampak psikologisnya,” ungkapnya.
Nunung menginginkan agar hukuman untuk pelaku, bisa diberikan sesuai dengan perbuatannya seberat-beratnya.
Ketua KPAD Kabupaten Subang Hj Merry Meriam menyebut, KPAD berharap orang tua bisa memberikan pengawasan yang ekstra terhadap anaknya. Anak pada zaman yang terus berkembang sangat rentan terhadap pelecehan dan kekerasan. “Berikan pengawasan ekstra,” ujarnya.(ygo/vry)