Kasus Judi Online di Kawasan PIK, 78 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya

Kasus Judi Online di Kawasan PIK, 78 Orang Ditangkap Polda Metro Jaya
0 Komentar

JAKARTA– Polda Metro Jaya menangkap 78 orang yang terlibat dalam judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) beberapa diantaranya sudah dijadikan tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penggerebekan dilakukan sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas judi online.

“Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang,” ujar Kombes Zulpan kepada wartawan seperti dilansir disway, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga:Gedung Sekolah Hampir Roboh, Siswa SDN Mekarmulya III Belajar LesehanSegera Lakukan Kajian dan Analisa, Bupati Puji Kinerja TP2D

Kombes Zulpan juga menjelaskan, dari 78 orang yang telah ditangkap dalam penggerebekan judi online tersebut ada sebagian orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu,” jelasnya.

Kombes Zulpan juga mengatakan, saat ini tim terus berkerja untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri memberantas judi online di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan anggotanya untuk menjadikan arahan Kapolri sebagai pedoman dan hal yang harus dikerjakan salah satunya memberantas kejahatan salah satunya judi.

Sejumlah kejahatan harus ditangani dengan baik dan dilakukan secara tuntas salah satunya judi online dan darat.

“Ada beberapa pointers kejahatan yang harus kita berantas mulai dari judi, narkoba, minuman keras, BBM, 9 bahan pokok harus diusut tuntas sampai akarnya,” tukasnya.(disway)

 

0 Komentar