PURWAKARTA-Seorang pria berinisial MD (32) yang menjabat kepala urusan (kaur) keuangan di Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta ditangkap jajaran Polres Purwakarta.
MD ditangkap atas dugaan penyalahgunaan jabatan dengan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa dengan total mencapai Rp334 juta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku melakukan tindak kejahatan itu berulang kali, hingga terakhir bisa diungkap polisi pada Mei 2022 lalu.
Baca Juga:3 Kunci Kebahagiaan Istri saat Suami Pergi Bekerja, Nomor 3 Paling DiimpikanTak Ingin Kecolongan Hasil Kerja, Bupati Purwakarta Lakukan Sidak pada Pembangunan Jalan Bojong Barat
“Itu sumber anggaran dari dana desa yang diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai Covid-19. Puluhan warga yang terdaftar seharusnya menerima uang sebesar Rp300 ribu per orang dari dana itu,” ucap Kapolres.
Untuk melancarkan aksinya, kata Kapolres, ada sejumlah stempel yang dipalsukan oleh tersangka dan tersangka ditangkap saat dalam pelariannya di wilayah Kota Cimahi.
“Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa sebanyak 113 saksi. Pelaku ditangkap di sebuah hotel yang ada di Kota Cimahi. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” katanya.
Kapolres menambahkan, tersangka mengaku melakukan hal itu untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan pribadi, termasuk membayar cicilan beberapa pinjaman online. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp64 juta, satu unit gawai, dua unit sepeda motor, dan setumpuk berkas atas tindak kejahatan pelaku.