Staf Desa Cirende Purwakarta Terancam 20 Tahun Penjara, Selewengkan Dana Desa Sebesar Rp334 Juta

Staf Desa Cirende Purwakarta Terancam 20 Tahun Penjara, Selewengkan Dana Desa Sebesar Rp334 Juta
0 Komentar

Pelaku terancam dengan pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman kurungannya hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” ucap Kapolres.(add/sep)

0 Komentar