Bejat! Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Ponakan Sendiri, Berdalih Minta Tolong untuk Obati Luka

Bejat! Seorang Paman di Purwakarta Tega Cabuli Ponakan Sendiri, Berdalih Minta Tolong untuk Obati Luka
0 Komentar

PURWAKARTA-Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Purwakarta. Kali ini terjadi di Kecamatan Purwakarta. Di mana seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta. Pelaku persetubuhan berinisial HS (45), tega mencabuli anak di bawah umur. Pelaku dan korban diketahui tinggal bersama di Kecamatan Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan pelaku terjadi pada, Jumat 11 Maret 2022 silam.

Baca Juga:Setelah Dikalahkan Bali United, Marc Klok Harapkan Persib Bisa BangkitSambut Hari Santri 2022, Kemenag Ajak Nikmati Kemegahan dan Keunikan Pesantren Secara Virtual Lewat ‘Pesantren Business Virtual Exhibition’

Kejadian itu baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin, 15 Agustus 2022, usai korban bercerita kepada nenek dan bibinya tentang perbuatan tak senonoh yang dilakukan HS terhadap dirinya.

“Korban berinisial MNF (15), didampingi bibinya saat melaporkan ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku saat berada di kediamannya,” kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (25/8).

Bedasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, saat itu, HS yang merupakan paman korban mencoba memberikan bantuan untuk mengobati luka korban agar bisa melanjutkan sekolah. Kemudian, korban pun dibawa ke kamar.

Bukannya mengobati luka, pelaku malah langsung membuka celana korban dan mencabuli korban yang berusia 15 tahun itu.

“Jadi pelaku ini merupakan paman korban. Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, sehingga korban dapat disetubuhi,” ujar Kapolres.

Hasil pemeriksaan awal penyidik, sambung dia, pelaku HS mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya dengan menyetubuhinya sebanyak dua kali.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Edwar, selain MNF, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga korban lainnya yakni R (18), M (18) dan N (13).

Baca Juga:Komisi X DPR Dorong Pembentukan Panitia Khusus Program Seleksi Sejuta Guru Honorer Menjadi PPPKGarudafood Salurkan Beasiswa Pendidikan, Aksi Nyata Cegah Anak Kurang Mampu Putus Sekolah

“Jadi pelaku ini melakukan pencabulan terhadap empat korban, yang dua di antaranya masih dibawa umur. Semua korban ini masih merupakan kerabat pelaku,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kata Edwar, HS dapat terjerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kini HS mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.(add/sep)

0 Komentar