KARAWANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, menggelar kegiatan sosialisasi OSS RBA atau pelayanan perizinan berbasis resiko dan pelaporan realisasi investasi untuk pelaku usaha yang ada di Karawang.
Kordinator Pengawasan dan Pengendalian, DPMPTSP Karawang, Asep Buhori mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan terkait perizinan berusaha. Sekaligus untuk membina dan mengembangkan serta memonitoring perkembangan investasi yang ada di Karawang.
“Kegiatan dilaksanakan sejak hari Senin (22/8) sampai hari Kamis (25/8) dan pesertanya adalah para pelaku usaha yang ada di Karawang,” ujarnya.
Baca Juga:KPU Siap Verifikasi 23 Partai PolitikTim Gugus Tugas Reforma Agraria Dibidik Lahan Eks HGU PT RNI
Dikatakan, sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah dan memberikan kepastian. Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
OSS RBA, lanjut Asep, merupakan salah satu terobosan dan inovasi pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah. Dengan sistem OSS RBA, tingkatan risiko dinilai berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Dengan klasifikasi usaha tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi serta tingkat risiko tinggi.
“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha untuk mendapat perizinan, sehingga investasi di Karawang terus bertumbuh,” katanya.
Sementara itu, Pembicara dalam kegiatan itu, Subagyo, analis kebijakan ahli muda, DPMPTSP Jawa Barat menyatakan jika, saat ini semua perizinan dipermudah melalui aplikasi OSS RBA. Akan tetapi pelaku usaha juga harus melalsanakan kewajiban dalam berusaha yang harus dipenuhi sesuai kegiatan usahanya.
“Jika ada hak maka ada kewajiban juga, hak pelaku usaha untuk mendapat kemudahan pelayanan perizinan. Tapi kewajibannya harus dipenuhi,” katanya.
Dijelaskan, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah melaporkan kegiatan penanaman modalnya atau LKPM. “Sebab jika tak melaporkan kegiatan usahanya. Pelaku usaha bisa kena sanksi dengan sanksi terberat pencabutan izin yang sudah keluar di OSS,” katanya. (use)