Namun, tidak mendapatkan formasi, diusulkan formasinya pada seleksi PPPK tahap III dan diprioritaskan untuk terlebih dahulu diangkat menjadi PPPK. Dalam ketentuan ini guru honorer yang telah mengabdi di atas 10 tahun akan diprioritaskan.
“Pansus Gabungan juga mengkaji ulang opsi penambahan DAU pemerintah daerah untuk pemenuhan kebutuhan penganggaran guru honorer menjadi PPPK,” katanya.
Selain itu, kata Huda, Pansus Gabungan mendorong pemerintah agar membuat roadmap penyelesaian guru honorer secara menyeluruh mulai dari rekrutmen, penganggaran dan koordinasi dengan pemda.
Baca Juga:Garudafood Salurkan Beasiswa Pendidikan, Aksi Nyata Cegah Anak Kurang Mampu Putus SekolahDPMPTSP Karawang Gelar Sosialisasi OSS RBA
Pansus Gabungan juga akan memastikan adanya proporsi terbaik bagi guru honorer di sekolah negeri dan swasta agar mendapatkan prioritas dalam proses rekruitmen mereka menjadi PPPK.
“Dalam waktu dekat kami akan menghadap pimpinan DPR Gus Muhaimin untuk membahas langkah Pansus termasuk mengagendakan rapat-rapat gabungan,” ujarnya.
Komisi X berkomitmen agar persoalan guru honorer ini segera dituntaskan sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara.(esy/jpnn/ysp)