JAWA BARAT – Selain sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, banyaknya industri di Indonesia kerap kali menimbulkan konflik yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha.
Dalam hukum Indonesia, permasalahan ini dikenal dengan perselisihan hubungan industrial
Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), hampir 32 ribu perusahaan aktif beroperasi pada tahun 2021 dengan tenaga kerja lebih dari 6,1 juta orang dan total pengeluaran untuk tenaga kerja sekitar 415.633 miliar Rupiah.
Jika dilihat dari tren dalam lima tahun terakhir, baik jumlah perusahaan industri manufaktur maupun tenaga kerjanya sempat mengalami penurunan dan kenaikan.
Baca Juga:Berapa Lama Waktu untuk Mengecas Hp? Belum 100 Persen Sudah DicabutKeren, Pabrik AQUA Subang Raih Penghargaan Nusantara CSR Awards 2022
Sehingga tidak hanya penting untuk menciptakan peraturan perusahaan yang baik namun juga peraturan ketenagakerjaan yang adil dan jelas guna menjamin keamanan serta hak para pekerja dan perusahaan.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengatur hukum ketenagakerjaan dan melakukan pembaharuan melalui Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) No. 11 Tahun 2020.
UU Ciptaker telah mengubah puluhan UU, salah satunya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ada beberapa perubahan signifikan dalam norma ketenagakerjaan, diantaranya aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga sanksi administratif dan pidana.
Mengacu pada tingginya aktivitas industri di kawasan Suryacipta City of Industry (Suryacipta) di Karawang yang dihuni oleh 151 perusahaan manufaktur dengan total tenaga kerja lebih dari 34 ribu orang, Suryacipta bekerjasama dengan firma hukum, ADCO Law, mengadakan webinar bertajuk “Manpower Law and Employment Dispute Resolution” yang ditujukan kepada tenant, investor dan klien untuk memberikan pemahaman dan contoh teknis dari peraturan ketenagakerjaan bagi pelaku industri dan pekerja guna menghindari perselisihan hubungan industrial.
Morales Sundusing, Head of Employment Practice Area ADCO Law dalam presentasinya menyampaikan bahwa “Terlepas dari adanya Undang-undang Cipta Kerja yang baru beserta peraturan pelaksananya, secara garis besar permasalahan yang timbul dari perselisihan hubungan kerja hanya itu-itu saja, jadi mungkin yang perlu digaris bawahi bagaimana cara menghadapinya atau memitigasi risiko tersebut adalah sebenarnya kesadaran diri baik dari pemberi pekerja maupun pekerjanya bahwa aturan main terkait ketenagakerjaan itu sudah diatur secara baik dan rinci oleh peraturan.”