EDUKASI RUMAH TANGGA – Cara Melamar Janda dalam Islam, Hindari Waktu Terlarang Ini! Hal itu lantaran Seorang wanita janda yang baru cerai dengan suaminya masih mempunyai masa Iddah (dalam Islam)
Cara melamar janda dalam Islam, bahwa apabila masa Iddah Janda tersebut belum selesai, maka janda tersebut tidak diperbolehkan menikah.
Lalu, bagaimana apabila ada seorang laki-laki yang tiba-tiba melamarnya atau memberitahu keinginan untuk menikahi janda yang masih menjalani masa Iddah? Seperti dirangkum dari Jpnn, dengan bahasan pada tanggal 8 Juni 2022, bahwa hal itu ternyata ada pembahasan tersendiri.
Baca Juga:Catatan Harian Dahlan Iskan: Curi SamboApa Itu Smatphone Pinky? Sindrome Akibat Kita Sering Chatting, Begini Dampaknya
Dalam bahasa fiqih, penyampaian tentang keinginan seorang pria/laki-laki untuk menikah dengan perempuan, terlepas dari status perawan atau janda, maka hal itu disebut dengan khitbah (meminang)
Terdapat dua cara menyampaikan pinangan kepada seorang wanita yang ingin dinikahinya, yaitu dengan cara tashrih (dengan kalimat yang jelas) dan yang kedua dengan cara ta’ridl (dengan kalimat kias/sindiran).
Cara Melamar Janda dalam Islam, Hindari Waktu Terlarang Ini!
Menurut Syekh Abu Syuja’ Al-Ishfahani dalam kitab Ghayatut Taqrib, menegaskan bahwa tidak boleh meminang perempuan yang sedang menjalani masa idah.
Seorang laki-laki boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya jika sudah selesai masa Iddah janda tersebut.
”Seorang perempuan yang masih menjalani masa iddah, baik karena ditinggal mati atau karena ditalak suaminya, baik ditalak dengan talak raj’i atau talak bain, maka haram bagi seorang laki-laki mengutarakan keinginan untuk menikahinya secara tashrih atau jelas,” terang Syekh Abu Syuja dalamkitab Ghayatut Taqrib.
Alasan tidak diperbolehkan melamar saat masa Iddah janda adalah lantaran hal itu menampakkan rasa senang seorang pria kepada perempuan (janda) itu yang dapat berakibat janda tersebut dimungkinkan akan berbohong mengenai masa iddahnya.
Lalu perihal menyampaikan keinginan menikahi secara sindiran atau ta’ridl, Hukum penyampaian keinginan tersebut menikahi seorang janda secara sindiran dengan melihat terlebih dahulu status perempuan tersebut.