Sementara itu, Dadan menjelaskan bahwa adanya kenaikan sewa garap tanah Carik desa Cikidang dari semula Rp20.000 menjadi Rp.25.000 adalah hasil musyawarah BPD, Kepala Desa dan Penggarap
“Dasar kepala desa sewa dari 20 jadi 25 kita musyawarah dulu dengan penggarap hasil musyawarah BPD, kades dan penggarap sebelum kenaikan musyawarah dengan penggarap. Pada musyawarah itu kades menjelaskan kebutuhan anggaran ditahun 2021 ada peningkatan otomatis harus ada tambahan pendapatan tambahan itu menaikan sewa tanah carik,” jelasnya.
Secara Terpisah, kepada Pasundan Ekspres Kepala desa Cikidang Heri, saat dikonfirmasi sisa sewa tanah Carik desa Cikidang, Ia mengakui bahwa dirinya memiliki laporan sisa sewa tanah Carik desa Cikidang. Namun hanya akan dilaporkan Ke BPD.
Baca Juga:Menko Airlangga Paparkan Keberhasilan Indonesia Menangani Unprecedented CrisisMaung Bandung ‘Ompong’ Dibantai 5-1 di Laga PSM Makasar VS Persib
“Sebetulnya sudah ada pelaporan tapi tidak bisa kami laporkan kepada warga. laporan sudah siap tapi kami tidak bisa memberikan laporan kepada warga kalo ke BPD kami siap melaporkan. warga boleh mengetahui selama sudah ditangan BPD,”jelasnya. (Eko/idr)