Seperti diketahui, tunjangan profesi guru merupakan penghasilan tambahan bagi guru berprestasi dan berpengalaman dalam mengajar bidang studi. “Pemerintah memberikan tunjangan profesi setiap bulan sebesar gaji pokok guru PNS kepada guru berprestasi dan pengalaman, dalam mengajar bidang dengan syarat minimal pendidikan Sarjana,” terangnya
Aep mengimbau dan berharap kepada rekan-rekan guru di Subang, untuk tidak was-was dan khawatir terkait isu Tunjangan Profesi Guru dihilangkan di Sisdiknas
“Rekan-rekan guru dihimbau tetap tenang dan tak perlu khawatir terkait isu penghapusan tunjangan Profesi Guru. Mari kita kawal terus RUU Sisdiknas ini. Mudah-mudahan dengan kerjasama semuanya termasuk teman-teman di media selalu mengawal, karena sistem pendidikan nasional ini merupakan haluan pegangan bagi sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Kalau sisiknas ini bagus diterima oleh seluruh masyarakat maka akan meningkatlah kualitas pendidikan di Indonesia,” pungkasnya.(idr/vry)