Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Subang Kawal Regulasi Sertifikasi Pendidik

Ketua PGRI Subang, Aep Saepudin
Ketua PGRI Subang, Aep Saepudin
0 Komentar

SUBANG-Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai ragam komentar dari berbagai kalangan, tidak terkecuali di Subang.  Seperti diketahui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Agustus 2022.

RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, pada Rabu (24/8) lalu. Namun, RUU Sisdiknas menuai kritik di kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan guru dan dosen.

Ketua PGRI Subang, Aep Saepudin mengatakan, memang di beberapa hari ini ada beberapa informasi, walaupun ini belum menjadi sebuah keputusan bahwa sertifikasi guru ini akan dihilangkan.

Baca Juga:Sepeda Motor Tersenggol Kereta Api, Begini Kondisi PengendaranyaPAD Baru Tercapai Rp279,4 Miliar, Bapenda Subang Optimis Penuhi Target

“Ini sebenarnya ada sedikit salah pemahaman yang terlalu berlebihan, karena menghilangkan sertifikasi guru. Itu artinya menghilangkan atau ingkar dari undang-undang guru dan dosen,” ujar Aep Saepudin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Disdikbud, kepada awak media, Senin (29/8).

Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sudah memasuki tahap final.

“Dalam RUU Sisdiknas tersebut ada 3 undang-undang yang dilebur menjadi satu yang pertama undang-undang sisdiknas nomor 20 tahun 2003  kemudian Undang-undang Guru dan Dosen serta Undang-undang tentang perguruan tinggi,” lanjutnya.

Nantinya, ketiga Undang-undang tersebut akan dilebur menjadi satu, karena ketiga Undang-undang tersebut dinilai sudah harus ada perubahan dan penambahan. “Kalau disetujui Tahun 2022 ini akan di-launching atau disahkan. Tetapi sebelum pengesahan, itu di-draft-nya ada beberapa pasal yang mengindikasikan akan dihilangkannya tunjangan profesi guru,” ucapnya.

Lebih lanjut Aep Saepudin mengatakan, tidak mungkin pemerintah dengan serta-merta menghilangkan sertifikasi guru. “Sertifikasi guru itu sudah menjadi sebuah komitmen negara, yang ingin meningkatkan pendidikan di Indonesia. Salah satunya komponen yaitu untuk mensejahterakan guru dengan memberikan sertifikasi guru,” ungkapnya

Setelah kita cermati, ada bahasa sertifikasi atau guru yang sudah memiliki sertifikasi akan tetap memiliki dan akan tepat mendapatkan sertifikasi itu sampai masa pensiun.

“Saya selaku Ketua PGRI Subang, meyakini dan percaya sertifikasi tetap akan ada walaupun sebagian orang berpendapat akan dihapus. PGRI akan terus mengawal termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, akan mengawal tentang regulasi sertifikasi pendidik ini,” tuturnya.

0 Komentar