Soal Penggelapan Dana di RS Bhakti Husada Purwakarta, Eks Wadir Keuangan Salahgunakan Rekening Perusahaan

Soal Penggelapan Dana di RS Bhakti Husada Purwakarta, Eks Wadir Keuangan Salahgunakan Rekening Perusahaan
0 Komentar

RS Bhakti Husada pun, sambungnya, kemudian berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri. Sehingga diketahui ada dua buah email konfirmasi atas nama Maryati dan Mala. Setelah dianalisa, kedua email itu milik Maryati.

Temuan ini, kata Revy, kemudian dilaporkan ke komisaris dan pemegang saham, sehingga berbuah pelaporan ke pihak kepolisian.

Revy juga menegaskan, saat Maryati diberhentikan, tidak ada serah terima token internet banking yang dipegang Maryati.

Baca Juga:Supir Angkot dan Ojek di Subang Tolak Kenaikan BBMDana Pensiunan PNS Masuk APBD, Pemkab Subang Terancam Bangkrut?

“Bahkan, saya dan jajaran direksi pun tidak mengetahui keberadaan rekening 554 tersebut,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Maryati menjalani sidang dengan nomor perkara 157/Pid.B/2022. Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Maryati telah melakukan penggelapan uang perusahaan saat dirinya menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan di RS Bhakti Husada Purwakarta.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Darma Indo, SH., MH., Maryati didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kuasa Hukum RS Bhakti Husada Purwakarta, Henry Kurniawan menyebutkan, dugaan penggelapan yang dilakukan Maryati berawal saat kasus Covid-19 sedang tinggi, yakni Januari 2021 lalu.

“Otomatis, saat itu dibutuhkan obat-obatan dalam jumlah yang tidak sedikit. Hanya saja, saat diminta untuk menyediakan obat, manajemen kesulitan memenuhinya dengan alasan kas kosong bahkan minus,” kata Henry kepada wartawan.

Di sisi lain, Maryati malah menunjukkan gaya hidup mewah. Di antaranya, kata Henry membeli mobil baru, pelesiran ke luar negeri hingga sering mentraktir teman-temannya.

“Karena posisinya sebagai direktur keuangan, Maryati dipercaya memegang token internet banking perusahaan. Terlebih, Maryati tercatat sudah jadi karyawan sejak 2016 lalu,” ujar Henry.

Baca Juga:Polres Subang Tangkap Komplotan Pencurian Mobil, Ini ModusnyaWajib Dicoba! Resep Minuman Bunga Telang yang Segar dan Menyehatkan

Kemudian, sambungnya, pada April 2021, Maryati diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur keuangan karena kinerjanya yang buruk.

“Selanjutnya, pada Desember 2021, pihak manajemen RS Bhakti Husada melakukan audit. Sehingga, ditemukan periode Januari – Oktober 2021 kerugian sebesar Rp1,8 miliar. Diduga Maryati masih bisa mengakses token internet banking perusahaan meski sudah berhenti,” ucapnya.

Atas temuan tersebut, kata Henry, pihak manajemen RS Bhakti Husada melaporkan Maryati ke Polres Purwakarta atas dugaan penggelepan. Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap Maryati oleh Polres Purwakarta pada 4 Juni 2022.

0 Komentar