Bank Bjb Subang jadi Mitra Program Pemutihan Pajak

Bank Bjb Subang jadi Mitra Program Pemutihan Pajak
0 Komentar

SUBANG – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (SAMSAT Subang) mencatat pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp 54,5 miliar selama dua bulan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.

Kepala P3DW Kab. Subang, Lovita Adriana Rosa, mengatakan, program pembesasan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor diselenggarakan selama dua bulan yakni 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sebanyak 53 ribu lebih kendaraan roda dua dan roda empat di Subang sudah membayar pajak.

Baca Juga:Songsong 2024, Ada Ridwan Kamil dan Ganjar di Posisi PuncakSamsung Rilis Ringtone ‘Over the Horizon’ Remix Terbaru oleh Suga BTS

Namun demikian, penerimaan pajak dari BBNKB1 atau pajak kendaraan baru masih minim lantaran unit yang tersedia di dealer terbatas.

Pemutihan pajak kendaran bertujuan meringankan beban para wajib pajak di masa pemulihan ekonomi setelah pandemi.

Program ini disambut antusias masyarakat Subang terbukti dengan tingginya penerimaan pajak kendaraan dan secara tidak langsung membuat masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi sisa pajaknya.

Sebelum program pemutihan, rata-rata penerimaan bulanan dari PKB dan BBNKB adalah 22 miliar, namun saat pemutihan digelar, penerimaan meningkat signifikan perbulan yakni mencapai 27 miliar.

Sekadar informasi, hingga tanggal 30 Agustus 2022, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kab. Subang, baik R2 dan R4 sudah terealisasi Rp101,2 miliar, atau setara 68,11% dari target tahun 2022 yakni 148,6 miliar.

Kolaborasi Bank BJB dan Jasa Raharja Dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan, SAMSAT Subang Raup Rp 54,5 M (P3DW Subang)

Hal yang menggembirakan dari adanya program pemutihan pajak adalah turunnya jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU).

Baca Juga:Sharing Session SCH, Sebagai Upaya Komunitas dan Pelaku Ekraf di Subang Saling KolaborasiAirlangga Hartarto: Golkar Janjikan Kesinambungan Investasi Tiongkok Saat Temui PKC

Sebanyak 8.910 kendaraan R2 dan R4 telah melakukan daftar ulang dan menyelesaikan tunggakannya.

Hal ini mencerminkan bahwa masyarakat menganggap pentingnya tertib administrasi terhadap status kepemilikan kendaraan.

Kedepan, sebagaimana disosialisasikan oleh jajaran Pembina Samsat, bagi Kendaraan bermotor yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berpotensi mendapat penghapusan data registrasi dari kepolisian.

“Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74”, kata Lovita.

0 Komentar