Dendam Lama, Motif Pelaku Pengeroyokan Paman dan Keponakan

Dendam Lama, Motif Pelaku Pengeroyokan Paman dan Keponakan
BARANG BUKTI: Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (kanan) saat menampilkan barang bukti tersangka pengroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Cicalengka.
0 Komentar

KABUPATEN BANDUNG – Polresta Bandung ungkap motif tiga tersangka yang melakukan tindak kriminalitas di area Pasar Sehat Sabilulungan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan bahwa aksi pengeroyokan dan penganiayaan ketiga tersangka itu didasari oleh dendam masa lalu.

“Didapatkan kesimpulan gambaran besarnya yaitu tahun 2009 dan 2010 pernah ada masalah antara korban dengan tersangka,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu, (31/8).

Baca Juga:Perdes jadi Payung Hukum Pemanfaatan Aset DesaSering Dikeluhkan Warga, Pemkot Anggarkan Rp16 Miliar untuk PJU LED

Diketahui, ketiga tersangka berinisial AR, MS dan CS melakukan pengeroyokan sekaligus penganiayaan, mereka menggunakan senjata tajam menyerang korban inisial DS pada 20 Agustus 2022 lalu.

Peristiwa tersebut jadi perbincangan publik, sebab aksi para tersangka menyerang pelaku terekam video oleh warga sekitar.

Dijelaskan Kusworo, pada 2009 dan 2010 lalu itu, korban sempat terlibat perkelahian dengan salah seorang tersangka, sehingga dendam lama terus berlarut hingga terjadi insiden tersebut.

“Pada 20 Agustus (2022) itu, tersangka MS (bertemu lalu) mengambil kunci kontak korban dengan harapan korban tidak lari karena ada masalah dengan AR,” ujarnya.

Korban yang tak terima kunci kontak motornya dibawa tersangka, kemudian mengejar MS untuk mengambil kembali kuncinya.

“Kemudian AR dan CS mengetahui bahwa korban sedang mengejar tersangka (MS) karena sudah mengambil kunci kontak motor korban,” ucapnya.

“Dari situ barulah dilakukan penganiayaan bersama-sama menggunakan senjata tajam kepada korban,” tambah Kusworo.

Baca Juga:Polisi Bina Enam Remaja yang Konsumsi Miras di PamanukanPotensi Kebakaran Diprediksi Meningkat, Waspadai Cuaca Ekstrem

Ketiga tersangka itu, diketahui melakukan aksi kriminalnya menggunakan senjata tajam jenis golok dan dua di antaranya memakai kerambit.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 351 ayat 2, penganiayaan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban luka berat,” imbuhnya.

Kusworo melanjutkan, para tersangka juga dijerat pasal lainnya yakni, 170 tentang penganiayaan, kemudian dilapisi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman bervariasi, sepulu tahun, tujuh tahun dan lima tahun. Saat ini sudah dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan untuk segera diajukan ke jaksa penuntut umum,” paparnya.

Kusworo menerangkan, saat ini kondisi korban yang kritis mulai membaik, namun diketahui bahwa DS masih dalam perawatan karena luka bacok serius.

“Luka bacok di kepala, di pinggang dan luka bacok di kaki, jadi sementara korban tidak bisa melakukan pekerjaan mata pencaharian,” terangnya.

0 Komentar