SUBANG-Pemerintahan Kabupaten Subang membeberkan soal tidak akan adanya anggaran perubahan tahun 2022. Sekda Subang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Asep Nuroni yang didampingi oleh Anggota Tim TAPD lainnya, dalam presscon yang dilangsungkan di Pendopo Abdul Wahyan membeberkan beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi tidak dilakukannya Perubahan APBD Tahun 2022, Rabu (31/8).
Pertama berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat kata Perubahan Anggaran dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” jelas Asep.
Baca Juga:Universitas Subang Sukses Gelar KKNM-MBKMBerjalan 2 Km Setiap Hari, Fadli Dapat Sepeda dari Baznas
Kemudian apabila keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Hal ini menandakan bahwa perubahan APBD sifatnya tidak wajib.
“Hasil evaluasi semesteran, defisit berjalan di tahun anggaran 2022 cukup tinggi yaitu sekitar Rp185 miliar. Defisit ini, berasal dari pendapatan yang tidak tercapai diperkirakan sekitar Rp142 miliar. Rinciannya, PAD defisit sebesar Rp94 miliar dan Pendapatan Trasfer defisit sebesar Rp48 miliar,” tambahnya.
Sementara hasil audit BPK, lanjut Asep, Silpa Pemkab Subang di APBD 2022, tidak tercapai sekitar Rp43 miliar. Kondisi ini, mengharuskan TAPD melakukan kebijakan pengurangan signifikan terlebih dahulu sekitar 30 – 40 persen untuk bisa melakukan perubahan.
“Itu faktanya sangat sulit dilakukan terlebih proses pengadaan dan lain-lain sudah berjalan,” tambahnya lagi.
Kebijakan untuk tidak melakukan perubahan anggaran, dipaparkan Asep, ternyata pernah dilakukan oleh pemerintah pusat dimana di tahun 2018, tatkala pemerintah pusat mengalami defisit. Maka, langkah yang diambil adalah tidak mengajukan perubahan APBN.
Asep melanjutkan, jika penggunaan kata ‘dapat’ pada Ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menandakan bahwa perubahan APBD sifatnya tidak wajib dan Kondisi hasil evaluasi semesteran, yang menunjukan kemampuan keuangan daerah yang belum membaik. Serta contoh empiric yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2018, yang tidak melakukan Perubahan APBN karena mengalami defisit menjadi pertimbangan utama.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk tidak melakukan Perubahan APBD Tahun 2022. Menyikapi kondisi keuangan daerah Kabupaten Subang tahun 2022, beberapa hal yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang adalah melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD Kabupaten Subang, sehingga dapat terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan di APBD Kabupaten Subang Tahun 2022.