“Sebagai bentuk antisipasi proyeksi defisit APBD Tahun 2022, dilakukan manajemen kas dengan self blocking beberapa belanja yang tidak prioritas dan bukan merupakan belanja pelayanan langsung kepada masyarakat. Juga memastikan belanja prioritas dan target-target kinerja serta layanan pemerintah daerah Tahun 2022, tetap dapat dilaksanakan secara maksimal,” bebernya.
Sekda juga menjelaskan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab IV Huruf D tentang Pergeseran Anggaran Pada Point 1 Ketentuan Umum Huruf h bahwa Pada Kondisi tertentu.
Dia menyebut, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah, dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Baca Juga:Universitas Subang Sukses Gelar KKNM-MBKMBerjalan 2 Km Setiap Hari, Fadli Dapat Sepeda dari Baznas
“Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah,” katanya.
Berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerh yang dijelaskan lebih teknis oleh Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab II Huruf D Point 4 tentang Ketentuan Terkait Belanja Tidak Terduga pada huruf d bahwa Keperluan mendesak meliputi kebutuhan daeerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia tahun anggaean berjalan.
“Kemudian Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Seperti Belanja Daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja daerah yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah. Dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan. Seperti belanja pegawai antar lain untuk pembayaran kekurangan gaji, tunjangan,” jelasnya.
Kemudian lanjut Sekda, Belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet. Belanja daerah yang bersifat wajib, merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat. Antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga. Kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum lagi pengeluaran daerah, yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundangundangan; dan/atau Pengeluaran Daerah lainnya, yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang leih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.