Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang didak dapat diprediksi sebelumnya.
“Penjelasan pasal tersebut, menegaskan keadaan mendesak termasuk dalam klasifikasi belanja tidak terduga,” katanya.
Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Memanfatkan kas yang tersedia Merujuk pada ketentuan perundangan yang telah dijelaskan di atas.
Baca Juga:Universitas Subang Sukses Gelar KKNM-MBKMBerjalan 2 Km Setiap Hari, Fadli Dapat Sepeda dari Baznas
Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah diantaranya, menginventarisir belanja yang tidak prioritas dan bukan merupakan belanja pelayanan langsung kepada masyarakat untuk dijadwal ulang. “Menginventarisir kebutuhan belanja mendesak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah yang secara lebih teknis dijelaskan pada Bab II Huruf D point 4 Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” beber Sekda.
Masih menurut Sekda, sebelum Pemerintah Daerah mengambil keputusan untuk tidak melakukan Perubahan Anggaran Tahun 2022, telah dilaksanaan beberapa kali rapat pembahasan baik itu di internal Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melaui rapat-rapat TAPD. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati, Wakil Bupati Subang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, selaku Ketua TAPD serta Pembahasan dengan Pimpinan DPRD yang juga dihadiri unsur Sekretariat DPRD. Pemerintah Daerah juga telah berkonsultasi dengan direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
“Sebagai penutup kami sampaikan, kendati Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tidak melakukan perubahan anggaran tahun 2022 dapat Kami pastikan semua program prioritas yang telah ditetapkan di APBD Kabupaten Subang akan dilaksnakan dengan efektif, efisien dan akuntable. Kami juga pastikan aktivitas pelayanan publik kepada masyarakat tetap diselenggarakan dengan baik,” tukasnya.(idr/vry)