SUBANG – Kepolisian Resort Polres Subang berhasil membekuk Empat pelaku penyuntik LPG melon.
Dihadapan awak media, para pelaku mempraktekkan cara menyuntik gas subisidi ke ukuran non subsidi.
Dari ke 4 para pelaku, masing-masing memiliki peran, antara lain sebagai penyedia tempat produksi, mengawasi lingkungan, penyedia pekerja, dan mengangkut hasil produksi.
Dari kegiatan tersebut para pelaku mampu meraup Rp 2,7 Milar selama 1,5 bulan.
Kepala Polisi resort Subang AKBP Sumarni SIK megatakan, tersangka SA, SL,CK dan AR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihaknya saat ini sedang melakukan pencarian beberapa orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut .
“Kami sudah menyita 787 tabung gas 3 kilogram, 235 tabung gas ukuran 12 Kilogram, 5 tabung gas ukuran 50 kilogram, 44 regulator yang sudah dimodifikasi, 3 kendaraan operasional dan 1 timbangan elektrik,” ujarnya.
Sumarni mengatakan, Para pelaku menyuntik gas subsidi ukuran 3 kilogram tersebut ke Gas non subsidi, atas hal tersebut para pelaku dijerat dengan pidana pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan atau pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau pasal 56 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
“TKP di wilayah Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara, para pelaku melakukan kegiatan nya pada dini hari sekitar 01.00-02.00 WIB agar tidak ada warga yang curiga,” terangnya.
Ketua Hiswana Migas DPC Subang Teddi Aditia Rachman mengatakan untuk pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar jangan bermain-main dengan gas subsidi, dengan menyuntik gas subisidi tersebut merugikan masyarakat terutama yang tidak mampu.
“Saya harap tidak ada kejadian seperti ini lagi,” paparnya. (ygo/idr)