Aktivis Pertanyakan Penanganan Kasus Tanah Timbul di Desa Patimban Subang

Aktivis Subang Fadil Fadilah YUGO EROSPRI/ PASUNDAN EKSPRES
Aktivis Subang Fadil Fadilah YUGO EROSPRI/ PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Aktivis mempertanyakan penanganan kasus tanah timbul di Desa Patimban yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Padahal kejaksaan telah mengumumkan tengah menangani kasus tersebut bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli lalu.

Aktivis Subang Fadilah menilai, penanganan kasus tanah timbul seperti ‘tenggelam’. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pengumuman ke publik mengenai perkembangan penanganan kasus oleh kejaksaan.

“Kami butuh kejelasan, sampai progresnya seperti apa. Jangan-jangan tenggelam,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Akibat BBM Naik, Jasa Pengiriman Bisa Ikut NaikWagub Jabar Senam bersama Dahlan Iskan

Dia mendorong agar kejaksaan terus menangani kasus tersebut. Jangan sampai kejaksaan ‘masuk angin’ dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang I wayan Sumertayasa SH mengatakan, sudah menggelar perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam penanganan kasus tersebut. Kejaksaan terus mencari bukti yang kuat.”Gelar perkara sudah, kita tinggal mencari bukti kuat,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Aep Saepuloh SH mengatakan, kasus yang mencuat pada tahun 2022 tersebut masih sedang tahap pemeriksaan. Hingga saat ini sudah lebih dari 30saksi yang diperiksa, mulai dari Pemdes Patimban, KSOP, BPN dan berbagai pihak lainnya.

“Tanah tersebut kan obyeknya ada di Patimban, kita terus masif lakukan pemeriksaan,” katanya.

Aep menyebutkan, tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka dalam kasus tanah timbul tersebut. Kejaksaan berjanji dalam penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tidak akan ‘masuk angin’.

“Ketika ada tindak pidana dengan alat bukti cukup, ya penetapan (tersangka) dilakukan,” pungkasnya.(ygo/ysp)

 

0 Komentar