Catatan Pemantauan Awal KIPP Indonesia atas Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu 2024

Catatan Pemantauan Awal KIPP Indonesia atas Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu 2024
0 Komentar

SESUAI dengan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017, KIPP Indonesia melakukan pandaftaran (registrasi) sebagai pemantau pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (bawaslu), dengan mengajukan pendaftaran di wilayah pemantauan di seluruh Indonesia, dengan memantau seluruh tahapan pemilu 2024.

Dalam pandangan KIPP Indonesia, pemantauan pemilu oleh lembaga swadaya masyarakat atau NGO dalam negeri merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, yang didasarkan kepada prinsip kesukarelaan, independensi, non partisan/nonparsial dan non violance.

Yang kemudian kami jadikan acuan dalam pendaftaran pemantau pemilu saat ini dan kerja pemantauan sepanjang tahapan pemilu 2024

Baca Juga:Mengurai Tantangan di Sektor Usaha Peternakan3 Tips OOTD Kekinian Sesuai dengan Warna Smartphone

Sebagai catatan awal kami sebenarnya dalam persiapan dan pemantauan selama ini KIPP Indonesia mencatat beberapa isu tahapan atas penyelenggaraan pemilu 2024 meliputi :

  1. Penentuan tanggal dan pelaksanaan pemugutaan suara.
  2. Pembentukan regulasi pemilu dalam bentuk Undang-undang, PKPU
  3. Perbawaslu, Peraturan DKPP, PERMA dan PMK yang terkait dengan pemilu.
  4. Interaksi antar lembaga dan pihak yang relevan terkait pelaksanaan pemilu 2024, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah, DPR dan lembaga negara lain yang terkait, Partai Politik, calon peserta pemilu, media, kelompok masyarakat serta masyarakat sebagai pemilih.
  5. Palaksanaan tahapan yang sudah dilakasanakan, seperti seleksi penyelenggara pemilu di pusat dan daerah, pendaftaran partai politk peserta pemilu, Pembentukan DPT, penggunaan instrumen dan sistem informasi untuk pemilu 2024.
    Ketersediaan dan pelaksanaan penggunaan anggaran pemilu di KPU, Bawaslu, DKPP dan lembaga negara lainnya.

Dari lima domain pemantauan tersebut di atas, kami mencatat beberapa isu krusial terkait hal tersebut di atas meliputi :

  1. Catatan masyarakat sipil dan berbagai pihak terkait dengan keberadaan Undang-undang No. 7 tahun 2017 memiliki beberapa isu yang potensial menjadi masalah dalam pelaksanaan pemilu 2024, seperti soal keberadaan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan Penjaga keadilan pemilu, ambiguitas syarat pendaftaran partai politik peserta pemilu, gugatan masyarakat atas syarat ambang dukungan calon presiden dan wakil presiden, dan hubungannya dengan pengaturan pemilihan serentak nasional 2024.
  2. Masih ada polemik, khususnya di awal-awal tekait dengan penundaan pemilu dan masa jabatan presiden, yang justru datang dari istana dan beberapa partai politik sendiri.
  3. Rekrutmen penyelenggara pemilu di tngkat pusat yang dinilai bias kepentingan politik, karena pemerintah dan komisi II DPR dinilai tidak menjaga imparsialitasnya sebagai lembaga negara yang diberi amanat.
  4. Demikian juga catatan masyarakkat sangat marak terkait dengan rekrutmen Bawaslu Provinsi, yang dinilai tidak menceminkan kriteria calon Bawaslu yang profesional, independen dan kredibel sebagai pengawas pemilu.
  5. Proses pendaftaran Partai Politik di KPU kami catat, kurang membuka ruang partisipasi publik, termasuk ketidakjelasan metode dan instrumen pengawasan oleh Bawaslu. Juga kerancuan administrasi dan prosedur pendaftaran, verifikasi dan penetapan syarat partai yang rancu, termasuk penggunaan sistem informasi parpol (Sipol) yang banyak mengundang pertanyaan.
  6. Kejelasan hubungan antara sekretaris jenderal KPU dan Anggota KPU, terkait dengan tugas pokok dan fungsi dalam beberapa isu, menunjukkan ketidakjelasan peran tersebut, termasuk beredarnya surat-surat sekretaris jenderal KPU.
  7. Isu tentang keterlambatan penentuan dan alokasi anggaran pemilu, termasuk yang dianggarkan untuk tahun 2022.
0 Komentar