Gas Melon Disuntikan Ke Gas Non Subsidi, Empat Orang Pelaku Diciduk Polisi

0 Komentar

SUBANG-Empat pelaku penyuntik gas elpiji ukuran 3 kilogram diringkus Polda Jabar yang berkordinasi dengan Polres Subang, untuk menggrebek kegiatan tersebut. Ratusan tabung dan kendaraan operasional berupa truk diamankan petugas.

Pelaku yang ditangkap, menyuntikan atau mengalihkan isi tabung melon ke gas ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram. Pelaku melakukan penyuntikan di waktu dini hari, menggunakan batu es, kayu, hingga regulator yang sudah dimodifikasi.

Kapolres Subang AKBP Sumarni SIK mengatakan, para pelaku berinisial SA, SL, CK dan AR melakukan aksi penyuntikan tersebut pada waktu tertentu, yaitu pada dini hari. Aksi tersebut dilakukan di wilayah Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara.

Baca Juga:Treatment di Farina Beauty Clinic Subang Dapat Emas Logam MuliaAktivis Pertanyakan Penanganan Kasus Tanah Timbul di Desa Patimban Subang

“Aksi para pelaku pun terbilang profesional, dikarenakan melakukan penyuntikan tersebut menggunakan bahan-bahan seperti batu es, kayu, regulator yang sudah dimodifikasi dan lainnya. Mereka melakukan pada jam 01.00-04.00 WIB dengan TKP di Puskaratu – Pusakanagara,” katanya.

Sumarni menjelaskan, petugas menyita  gas melon sebanyak 787 tabung, 235 tabung gas ukuran 12 Kilogram, 5 tabung gas ukuran 50 kilogram. Kemudian, 44 regulator yang sudah dimodifikasi, timbangan elektrik, juga 3 kendaraam operasional untuk mengangkut tabung.

“Kami jerat para pelaku dengan pidana pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan atau pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 dan atau pasal 56 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” ujarnya.

Sumarni mengimbau, jika ada kejadian atau peristiwa yang merugikan, maka bisa langsung melaporkannya ke Kepolisian agar langsung ditindaklanjuti.

Sementara itu, Ketua Hiswana Migas DPC Subang, Teddi Aditya Rachman mengapresiasi pihak kepolisian yang mengungkap praktik penyuntikan dari tabung gas elpiji bersubsidi ke non subsidi. Pasalnya, hal tersebut sangat merusak rantai pasokan bagi penggguna gas tersebut. “Ini merusak, dan merugikan juga. Saya apresiasi ke pihak kepolisian,” katanya.

Teddi mengatakan, sudah jelas untuk gas bersubsidi merupakan hak bagi masyarakat tidak mampu. Teddy berharap, jangan ada lagi terjadi penyuntikan gas melon ke gas non subsidi. “Saya berharap tidak ada lagi kejadian yang seperti ini,” katanya.

0 Komentar